Ahmad Syarifuddin Natabaya
Ahmad Syarifuddin Natabaya | |
|---|---|
![]() | |
| Hakim Konstitusi Indonesia | |
| Masa jabatan 16 Agustus 2003 – 16 Agustus 2008 | |
| Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional | |
| Masa jabatan 1996–2000 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 3 Maret 1942 |
| Meninggal | 10 Juli 2019 (umur 77) |
Ahmad Syarifuddin Natabaya (3 Maret 1942 – 10 Juli 2019) adalah birokrat, akademisi, dan hakim dari Sumatera Selatan. Ia merupakan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan dan Hakim Konstitusi periode 2003-2008.[1] Natabaya pernah mengatakan bahwa seorang hakim konstitusi harus berintegritas tinggi, profesional dan tidak tercela.[2]
Natabaya menjadi salah satu dari 9 hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi RI yang dilantik Presiden RI pada masa itu, Megawati Soekarnoputri. Sebagai salah satu organ penting negara, ia memiliki tantangan yang harus dihadapi oleh hakim konstitusi yaitu ia dituntut untuk selalu mampu melakukan interpretasi dan konstruksi terhadap dasar Negara Republik Indonesia, UUD 1945.[3]
Latar belakang pendidikan
[sunting | sunting sumber]Riwayat pendidikannya adalah S1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang dan S2 Indiana University School of Law, USA (1981).[1]
Sebelum meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang (1967), sejak 1964 kala masih mahasiswa, ia telah menjadi pengajar di almamaternya. Ia kemduian mendapat gelar L.L.M. berhasil diraih ini dari Indiana University School of Law Blumington, Amerika Serikat, pada 1980. Ia pernah mengikuti Intersip Training in International Law Universitas Padjadjaran (1973–1974). Ia pernah pula mengikuti The Hague Academy of International Law, Belanda (1981). Ia juga sempat mengikuti Academy for Educational Development (Programme of Observation and Analysis of Goveminent Management System and Techniques), Washington, AS (1993).
Karier
[sunting | sunting sumber]Selama empat tahun (1996–2000), Natabaya mendapat kepercayaan menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pria yang dianugerahi penghargaan Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dan Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun ini pernah menjadi staf khusus Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2002–2003).[1]
Organisasi
[sunting | sunting sumber]Natabaya juga terjun dalam aktivitas organisasi, antara lain HMI, KAMI, dan PERSAHI. Pakar hukum ini ikut membidani lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[1]
Natabaya pernah diminta pendapat dalam rapat Pansus Hak Angket Bank Century DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 25 Januari 2010.
Kehidupan pribadi
[sunting | sunting sumber]Syarifuddin Natabaya menikah dengan Artini Nawawi. Dari pernikahannya mereka mempunyai dua anak ini, yaitu Ayudia Utami yang lahir pada tahun 1970 dan Andalia Utari yang lahir pada tahun 1972.
Wafat
[sunting | sunting sumber]Ia meninggal dunia pada 10 Juli 2019 pukul 20.05 WIB, di RS Dharmais Jakarta dan dimakamkan keesokan harinya di Taman Makam Pahlawan Kalibata.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d Adib Bahari (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553.
- ^ ".:: | Universitas Sriwijaya - Indralaya, Sumatera Selatan". www.unsri.ac.id. Diakses tanggal 2019-02-10.
- ^ "Profil - Ahmad Syarifuddin Natabaya". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-10.
- ^ https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15393





