Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Dewan Kawasan Sabang (DKS)
Gambaran umum
SingkatanDewan Kawasan Sabang (DKS)
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000[1]
Struktur
KetuaGubernur Aceh

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah suatu Dewan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, diketuai oleh Gubernur Aceh, beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Sabang, yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.[1]

Kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan dibidang perizinan yaitu perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan, penanaman modal dan kewenangan lainnya yaitu penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi, serta pengelolaan aset tetap.[2]

Susunan keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Susunan Dewan Kawasan Sabang, Dewan Kawasan Sabang (DKS), terdiri dari:[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang" (PDF). 1 September 2000. Diakses tanggal 9 Oktober 2024.
  2. ^ a b "Tentang BPKS: Dewan Kawasan Sabang". Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Diakses tanggal 9 Oktober 2024.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)