Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2024

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar196.881 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih196.881 (100,00 %)
Resmi
100%
per 18 Desember 2024, 06:32 WIT
Kandidat
 
Calon Miren Kogoya Yuni Wonda
Partai Gerindra PDI-P
Aliansi Koalisi Indonesia Maju
Wakil Mendi Wonerengga Mus Kogoya
Suara rakyat 111.079 85.802
Persentase 56,42% 43,58%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Papua Tengah yang menyoroti Kabupaten Puncak Jaya
Bupati petahana
Yopi Murib (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Menunggu Keputusan MK

Rekapitulasi Ulang Hasil Pemilihan umum Bupati Puncak Jaya 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar196.881 (DPT, DPTb, dan DPK)
Kehadiran pemilih143.083 (72,67%)
Resmi
100%
per 12 Maret 2025, 15:25 WIB
Kandidat
 
Calon Yuni Wonda Miren Kogoya
Partai PDI-P Gerindra
Aliansi Koalisi Indonesia Maju
Wakil Mus Kogoya Mendi Wonerengga
Suara rakyat 77.296 65.787
Persentase 54,02% 45,98%
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Papua Tengah yang menyoroti Kabupaten Puncak Jaya
Bupati petahana
Yopi Murib (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Yuni Wonda & Mus Kogoya
PDI-P

Pemilihan Umum Bupati Puncak Jaya 2024 (selanjutnya disebut Pilbup Puncak Jaya 2024) adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2025–2030.[1]

Pilbup Puncak Jaya 2024 tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Bupati Puncak Jaya periode 2017-2022, Yuni Wonda, dapat mencalonkan diri kembali untuk periode kedua dalam Pemilihan Umum Bupati Puncak Jaya 2024.

Desain surat suara untuk pemilihan bupati.

Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

[sunting | sunting sumber]
Yuni Wonda Mus Kogoya
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Bupati Puncak Jaya
(2017–2022)
ASN di Kabupaten Puncak Jaya
Partai Pengusung
  PDI-P   PAN   Ummat   Perindo   Hanura   PSI   Garuda   NasDem   PKS

Kandidat dari Koalisi Indonesia Maju

[sunting | sunting sumber]
Miren Kogoya Mendi Wonerengga
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Ketua DPR Kabupaten Puncak Jaya
(2019–2024)
Anggota DPR Kabupaten Puncak Jaya
(2019–2024)
Partai Pengusung dan Pendukung
  Gelora   PKN   Demokrat   PKB   Golkar   PBB   Gerindra

Hasil resmi 27 November 2024

[sunting | sunting sumber]
CalonSuara%
Yuni Wonda - Mus Kogoya85.80243.58
Miren Kogoya - Mendi Wonerengga111.07956.42
Jumlah196.881100.00
Suara sah196.881100.00
Suara tidak sah/kosong00.00
Jumlah suara196.881100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi196.881100.00
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya No. 476 Tahun 2024

Pasangan calon nomor urut 1 (Yuni Wonda - Mus Kogoya) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024. Pada 24 Februari 2024 Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.[2] KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 pada 12 Maret 2025.[3]

Hasil rekapitulasi PSU Pasca Keputusan MK

[sunting | sunting sumber]
CalonSuara%
Yuni Wonda - Mus Kogoya77.29654.02
Miren Kogoya - Mendi Wonerengga65.78745.98
Jumlah143.083100.00
Suara sah143.083100.00
Suara tidak sah/kosong00.00
Jumlah suara143.083100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi196.88172.67
Sumber: Keputusan KPU RI No. 261 Tahun 2025

Gugatan 13 Maret 2025

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 2 (Miren Kogoya - Mendi Wonerengga) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Kamis, 13 Maret 2025 setelah rekapitulasi ulang penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut pada 5 Mei 2025.[4]

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Pasangan calon nomor urut 1 (Yuni Wonda - Mus Kogoya) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Puncak Jaya oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 7 Mei 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya No. 48 Tahun 2025.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ "Daftar Permohonan 2024 - Pilkada Serentak | Mahkamah Konstitusi RI". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-07-15.
  3. ^ "Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilbup Puncak Jaya Sesuai Keputusan MK". Tribunnews.com. 2025-09-10. Diakses tanggal 2025-09-10.
  4. ^ "Daftar Permohonan 2024 - Pilkada Serentak | Mahkamah Konstitusi RI". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-07-15.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)