Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia
Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
(PSU 19 April 2025)
Pemilih terdaftar196.613 (DPT + DPK) (Pilkada 27 Nov 2024)
196.081 (DPT + DPK) (PSU 19 April 2025)
Kehadiran pemilih114.871 (58,42%) (Pilkada 27 Nov 2024)
110.816 (56,52%) (PSU 19 April 2025)
Resmi
100%
per 21 April 2025, 23:30 WITA
Kandidat
 
Calon Erna Lisa Halaby Kotak kosong
Partai Gerindra
Wakil Wartono
Suara rakyat 56.043 51.415
Persentase 52,15% 47,85%
Peta persebaran suara
Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana
Aditya Mufti Ariffin dan Wartono

PPP

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

Erna Lisa Halaby dan Wartono
Gerindra

Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Banjarbaru 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Banjarbaru periode 2025–2030.[1]

Tetapi karena pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi sehingga hanya terdapat satu pasangan calon, maka pemungutan suara harus diulang menggunakan surat suara yang baru dengan menyertakan kolom kosong. Pemungutan suara ulang (PSU) digelar pada 19 April 2025.

Wali Kota petahana, Aditya Mufti Ariffin awalnya mencalonkan diri kembali dalam pemilihan tahun ini, tetapi didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru.

Syarat ambang batas pencalonan

[sunting | sunting sumber]

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjarbaru dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Banjarbaru, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Banjarbaru adalah 190.609 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,32%), Partai Gerindra (11,67%), PDI Perjuangan (11,48%), dan Partai NasDem (10,44%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 14.363 10,00%
3 / 30
Steady
2   Gerindra 16.770 11,67%
4 / 30
Penurunan 2
3   PDI-P 16.492 11,48%
3 / 30
Steady
4   Golkar 26.317 18,32%
6 / 30
Kenaikan 1
5   NasDem 14.999 10,44%
3 / 30
Penurunan 1
6   Buruh 389 0,27%
0 / 30
7   Gelora 2.846 1,98%
0 / 30
8   PKS 12.021 8,37%
2 / 30
Steady
9   PKN 0 0,00%
0 / 30
10   Hanura 132 0,09%
0 / 30
11   Garuda 210 0,15%
0 / 30
12   PAN 8.607 5,99%
3 / 30
Kenaikan 1
13   PBB 356 0,25%
0 / 30
14   Demokrat 12.502 8,70%
3 / 30
Kenaikan 2
15   PSI 1.710 1,19%
0 / 30
16   Perindo 266 0,19%
0 / 30
17   PPP 13.733 9,56%
3 / 30
Penurunan 1
24   Ummat 1.936 1,35%
0 / 30
Jumlah 143.649 100,00% 30

(Didiskualifikasi KPU)[5]
Erna Lisa Halaby Wartono Aditya Mufti Ariffin Said Abdullah
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Mantan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan pada Bagian Kesra Pemerintah Kota Banjarbaru Wakil Wali Kota Banjarbaru
(2021–2025)
Wali Kota Banjarbaru
(2021–2025)
Mantan Sekretaris Daerah Banjarbaru
Partai Pengusung Partai Pengusung
  Golkar   Gerindra   PDI-P   NasDem   PKB
  Demokrat   PKS   PAN   Gelora   PSI
  PBB   Perindo   Garuda
  PPP   Ummat   Buruh
Partai Pendukung
  Hanura
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
127.459 / 143.649 (89%)
16.058 / 143.649 (11%)
Kursi DPRD Kota Banjarbaru Kursi DPRD Kota Banjarbaru
27 / 30 (90%)
3 / 30 (10%)
Visi Visi
"Mewujudkan Kota Banjarbaru Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera (EMAS)." "Banjarbaru Juara Berkelanjutan."
Misi Misi
  1. Mewujudkan Banjarbaru yang bersosial dan berbudaya.
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi.
  3. Memperkuat tata kelola pemerintahan menuju pelayanan publik yang cepat, tepat, responsif, dan transparan.
  4. Mewujudkan sarana prasarana dan infrastruktur pendukung yang berkualitas dan ramah lingkungan.
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
  2. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agamis dan berakhlak mulia.
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah.
  4. Meningkatkan pembangunan perekonomian daerah untuk mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan.
  5. Meningkatkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Pada Jumat, 1 November 2024, KPU Kota Banjarbaru, melalui putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124/2024, mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Pasangan petahana tersebut divonis melakukan pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan wewenang dalam program Pemerintah. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengatakan, putusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan. Andri mempersilakan paslon nomor urut dua untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan dengan putusan tersebut. Tim Hukum Aditya - Said Abdullah, Deni Hariyatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Selatan, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh calon Wakil Wali kota Banjarbaru nomor urut satu, Wartono. Laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. "Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, kami merekomendasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon nomor urut dua," jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini.[6]

Hasil rekapitulasi pilkada 27 November 2024

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganSuara%
Erna Lisa HalabyWartono36.135100.00
Aditya Mufti AriffinSaid Abdullah00.00
Jumlah36.135100.00
Suara sah36.13531.46
Suara tidak sah/kosong78.73668.54
Jumlah suara114.871100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi196.61358.42
Sumber: Keputusan KPU Kota Banjarbaru No. 191 Tahun 2024

Suara berdasarkan kecamatan

[sunting | sunting sumber]
Kecamatan Jumlah suara sah Jumlah suara tidak sah Jumlah suara sah dan tidak sah/pengguna hak pilih Tidak menggunakan hak pilih/golput Jumlah pemilih terdaftar
Erna Lisa Halaby
Wartono
Aditya Mufti Ariffin
Said Abdullah
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Landasan Ulin 10.746 100,00% 0 0,00% 10.746 34,60% 20.639 66,45% 31.058 54,74% 25.682 45,26% 56.565 175 56.740
Cempaka 5.506 100,00% 0 0,00% 5.506 31,88% 11.765 68,12% 17.271 59,37% 11.818 40,63% 29.032 57 29.089
Banjarbaru Utara 6.246 100,00% 0 0,00% 6.246 25,30% 18.444 74,70% 24.690 60,55% 16.084 39,45% 40.500 274 40.774
Banjarbaru Selatan 6.745 100,00% 0 0,00% 6.745 29,81% 15.881 70,19% 22.626 64,10% 12.670 35,90% 35.094 202 35.296
Liang Anggang 6.892 100,00% 0 0,00% 6.892 36,47% 12.007 63,53% 18.899 54,44% 15.815 45,56% 34.628 86 34.714
Total 36.135 100,00% 0 0,00% 36.135 31,46% 78.736 68,54% 114.871 58,42% 81.742 41,58% 195.819 794 196.613
Sumber: Keputusan KPU Kota Banjarbaru No. 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024

Gugatan pasca-pilkada

[sunting | sunting sumber]

Ada empat gugatan PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentang hasil pemilihan ini. MK menerima permohonan-permohonan tersebut pada 4 Desember 2024, setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024. Hasil tersebut memenangkan pasangan Erna-Wartono dengan perolehan suara sah sebesar 100%.[7] MK telah menolak tiga gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025; Putusan MKRI No. 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025; dan Putusan MKRI No. 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, sementara satu gugatan lainnya yang diajukan oleh Muhamad Arifin diterima oleh MK dan masuk ke dalam tahap pembuktian.[8] MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 24 Februari 2025 berdasarkan Putusan MKRI No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, sehingga membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil tersebut, dan Pilwalkot Banjarbaru 2024 diulang dengan menghadirkan kolom kosong.[9]

Calon setelah putusan MK

[sunting | sunting sumber]
Erna Lisa Halaby Wartono
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Mantan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan pada Bagian Kesra Pemerintah Kota Banjarbaru Wakil Wali Kota Banjarbaru
(2021–2025)
Partai Pengusung
  Golkar   Gerindra   PDI-P   NasDem   PKB
  Demokrat   PKS   PAN   Gelora   PSI
  PBB   Perindo   Garuda
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
127.459 / 143.649 (89%)
Kursi DPRD Kota Banjarbaru
27 / 30 (90%)
Visi
"Mewujudkan Kota Banjarbaru Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera (EMAS)."
Misi
  1. Mewujudkan Banjarbaru yang bersosial dan berbudaya.
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi.
  3. Memperkuat tata kelola pemerintahan menuju pelayanan publik yang cepat, tepat, responsif, dan transparan.
  4. Mewujudkan sarana prasarana dan infrastruktur pendukung yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Hasil rekapitulasi PSU 19 April 2025

[sunting | sunting sumber]
CalonPasanganSuara%
Erna Lisa HalabyWartono56.04352.15
Kolom kosong51.41547.85
Jumlah107.458100.00
Suara sah107.45896.97
Suara tidak sah/kosong3.3583.03
Jumlah suara110.816100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi196.08156.52
Sumber: Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan No. 69 Tahun 2025

Suara berdasarkan kecamatan

[sunting | sunting sumber]
Kecamatan Jumlah suara sah Jumlah suara tidak sah Jumlah suara sah dan tidak sah/pengguna hak pilih Tidak menggunakan hak pilih/golput Jumlah pemilih terdaftar
Erna Lisa Halaby
Wartono
Kolom kosong
Suara % Suara % Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah % DPT DPK Jumlah
Landasan Ulin 15.816 54,34% 13.287 45,66% 29.103 97,02% 893 2,98% 29.996 52,97% 26.633 47,03% 56.565 64 56.629
Cempaka 10.512 62,04% 6.431 37,96% 16.943 96,47% 620 3,53% 17.563 60,47% 11.480 39,53% 29.032 11 29.043
Banjarbaru Utara 10.141 43,89% 12.962 56,11% 23.103 97,21% 663 2,79% 23.766 58,54% 16.831 41,46% 40.500 97 40.597
Banjarbaru Selatan 8.951 43,98% 11.403 56,02% 20.354 96,63% 710 3,37% 21.064 59,91% 14.097 40,09% 35.094 67 35.161
Liang Anggang 10.623 59,16% 7.332 40,84% 17.955 97,44% 472 2,56% 18.427 53,18% 16.224 46,82% 34.628 23 34.651
Total 56.043 52,15% 51.415 47,85% 107.458 96,97% 3.358 3,03% 110.816 56,52% 85.265 43,48% 195.819 262 196.081
Sumber: Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan No. 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024

Gugatan pasca PSU

[sunting | sunting sumber]

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dan Udiansyah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 23 April 2025 setelah penetapan hasil pemungutan suara ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.[10][11] Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima pada 26 Mei 2025 berdasarkan Putusan MKRI Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Putusan MKRI Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Penetapan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]
Erna Lisa Halaby
Wali Kota Banjarbaru 2025–2030
Wartono
Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025–2030

Pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 28 Mei 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 79 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

[sunting | sunting sumber]

Erna Lisa Halaby dan Wartono resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025–2030 bertempat di Aula Idham Chalid Komplek Banjarbaru pada 21 Juni 2025 oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin.[12]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ "Sempat Diskors, DPT Kota Banjarbaru Ditetapkan". mediakita.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-26.
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  5. ^ Siki, Johanes. "KPU Batalkan Pasangan Calon Kada Nomor Urut 02 Kota Banjarbaru Ini Masalahnya - Okenusra". KPU Batalkan Pasangan Calon Kada Nomor Urut 02 Kota Banjarbaru Ini Masalahnya - Okenusra. Diakses tanggal 2024-11-18.
  6. ^ ASI (3 November 2024) "Penyalahgunaan Wewenang, KPU Banjarbaru Coret Paslon Walkot Petahana" Rakyat Merdeka. hal 14
  7. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.
  8. ^ Fath Putra Mulya (4 Februari 2025). Didik Kusbiantoro (ed.). "MK: Tiga perkara Pilkada Banjarbaru kandas, satu lanjut ke pembuktian". Diakses tanggal 4 Februari 2025.
  9. ^ "Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Hadirkan Kolom Kosong". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-02-24.
  10. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-05-30.
  11. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id. Diakses tanggal 2025-05-30.
  12. ^ admin-jejakrekam 01 (2025-06-21). "Resmi Dilantik Gubernur, Lisa-Wartono Pimpin Banjarbaru hingga 2030". jejakrekam.com. Diakses tanggal 2025-06-21. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)