Pembakaran gereja

Basis Pengetahuan Terbuka Wikipedia Indonesia

Pembakaran gereja adalah tindakan membakar atau percobaan pembakaran sarana keagamaan. Di seluruh dunia, pembakaran sengaja dilakukan karena gereja-gereja yang kosong merupakan sasaran empuk, atau karena ekskomunikasi (pengucilan), kebencian rasial, piromania, prasangka terhadap agama atau keyakinan agama tertentu, keserakahan, sebagai bagian dari kampanye sektarian kekerasan komunal, atau sebagai cara untuk melampiaskan perbedaan pendapat atau sentimen anti-agama secara anonim.

Di Indonesia, kasus pembakaran gereja telah terjadi sejak tahun 1967, dan pada tahun 2015, sudah lebih dari 1000 kasus pembakaran gereja yang terjadi.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)