Pelayanan Publik

Surat Ijin Keramaian

Prosedur Pelayanan

KecamatanKasi Trantib

Catatan Penting

Rangkap 2

Persyaratan & Ketentuan

  • Pengantar RT/RW
  • KTP & KK Pemohon
  • Pernyataan Pemohon
  • Permohonan Instansi

Biaya Layanan

Gratis / Rp 0,-

Estimasi Waktu

Sesuai jam operasional kerja

Unit Pengelola

Kecamatan Sungai Pinang

Kembali ke Daftar

Sumber Data

Data ini dikelola secara langsung oleh Kecamatan Sungai Pinang.

Terverifikasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan