Satpol PP Pimpin Operasi Gabungan Tertibkan Pedagang di Stan Ojek Depan KUA Loa Janan Ilir

Rapak DalamRabu, 3 Juni 2026
Satpol PP Pimpin Operasi Gabungan Tertibkan Pedagang di Stan Ojek Depan KUA Loa Janan Ilir

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Pos Stan Ojek depan KUA Loa Janan Ilir, Jalan Sultan Hasanuddin RT 001, Kelurahan Rapak Dalam, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan penertiban tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP Kota Samarinda, Kepolisian, TNI, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kelurahan Rapak Dalam, serta Ketua RT setempat. Operasi dipimpin langsung oleh Anis selaku Kepala Satpol PP Kota Samarinda bersama jajaran Satpol PP, didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan Loa Janan Ilir, staf Kelurahan Rapak Dalam, dan Ketua RT 001.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas himbauan lisan maupun tertulis yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang oleh petugas Satpol PP. Meski telah diberikan kesempatan dan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, masih ditemukan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan area stan ojek dan fasilitas umum.

Kasat Satpol PP Kota Samarinda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas sekaligus preventif untuk menegakkan ketertiban umum serta mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif melalui himbauan lisan dan tertulis diberikan kepada para pedagang. Melalui operasi gabungan ini, kami berharap tidak ada lagi aktivitas berjualan di area stan ojek dan fasilitas umum,” ujarnya.

Selain menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar KUA Loa Janan Ilir, penertiban juga bertujuan mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan lokasi usaha yang telah tersedia. Para pedagang diminta segera menempati lapak di Pasar Baqa yang berjarak kurang dari 50 meter dari lokasi penertiban sehingga tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar ketentuan.

Pihak Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kelurahan Rapak Dalam mendukung penuh langkah penertiban tersebut sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan pedagang di area stan ojek dinilai berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum, aktivitas pengguna jalan, serta ketertiban kawasan sekitar KUA Loa Janan Ilir.

Sumber Informasi
rapak-dalam
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan