Rapat Tindak Lanjut Penerbitan Surat Edaran SPBU
Samarinda KotaSelasa, 10 Maret 2026

Senin, 9 Maret 2026
Camat menghadiri rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda yang menjual jenis BBM tertentu (Minyak Solar) dan jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) dan pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) diruang rapat BPKAD Lantai IV.

SEBELUMNYA
Buka Puasa Bersama PAGARI Samarinda

SELANJUTNYA
Efisiensi Tenaga Kebersihan di Lingkungan Kecamatan Sungai Kunjang
Sumber Informasi
kec-samarinda-kota.samarindakota.go.id