Kelurahan Bugis Mengimbau Masyarakat Mematuhi Aturan Membuang Sampah Sesuai Ketentuan

Samarinda – Pemerintah Kelurahan Bugis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan mematuhi ketentuan membuang sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada pukul 18.00 hingga 06.00 WITA. Membuang sampah di luar jam tersebut maupun di lokasi yang bukan peruntukannya merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Selain memperhatikan waktu pembuangan, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan kantong atau wadah yang tertutup agar sampah tidak berserakan, memilah sampah sesuai jenisnya, serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Langkah sederhana ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2022, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, hingga denda administratif dengan besaran Rp100.000,00 sampai dengan Rp5.000.000,00, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah Kelurahan Bugis mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Dengan disiplin membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, kita dapat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, serta mendukung terwujudnya Samarinda Bersinar (Bersih, Sehat, dan Nyaman).
"Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari mulai dari diri sendiri dengan membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan."

