Rapat penggabungan RT. 2 & RT. 3 Di Jalan Gajah Mada Gang 2 - Kelurahan Pasar Pagi

Pasar PagiSelasa, 22 November 2022
Rapat penggabungan RT. 2 & RT. 3 Di Jalan Gajah Mada Gang 2 - Kelurahan Pasar Pagi

Samarinda, 18 November 2022

Berdasarkan PERDA NOMOR 17 TAHUN 2002 Pasal 4 Ayat 1 yaitu

"Setiap Rukun Tetangga (RT) terdiri dari paling sedikit lima puluh Kepala Keluarga dan paling banyak seratus Kepala Keluarga."

Karena di RT. 2 & RT. 3 kurang dari lima puluh Kepala Keluarga maka di adakan Rapat Penggabungan RT yang di hadiri oleh Lurah Pasar Pagi Ibu Triyas Tuhu Subekti, S. Sos beserta Staf. Dengan hasil akhir :

Bu Suwarni : 17 suara
Bu Siti Fatimah : 19 suara
Abstein/Rusak : 1 suara

Ibu Siti Fatimah terpilih menjadi RT. 2

Kepada Ketua RT terpilih semoga kedepannya menjalankan amanah dengan baik amiin.

#salamberubah
#beraniberubah
#samarindakotapusatperadaban

Sumber Informasi
kel-pasar-pagi.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli

Apakah halaman ini bermanfaat?

Masukan Anda membantu kami memperbaiki konten.