TINDAK LANJUTI LAPORAN WARGA, CAMAT SAMBUTAN DAN PIHAK KELURAHAN SUNGAI KAPIH SIDAK TEMPAT USAHA YANG MERESAHKAN WARGA

SUNGAI KAPIH – Menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, Camat Sambutan bersama jajaran Kelurahan Sungai Kapih, Ketua Forum RT, dan Ketua RT 12 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lokasi usaha cafe di Komplek Perumahan PKL, RT 12 Kelurahan Sungai Kapih, pada Rabu (15/7/2026).
Inspeksi ini dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah wilayah setelah menerima aduan dari warga setempat mengenai aktivitas usaha yang dianggap melanggar aturan dan meresahkan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditemukan bahwa pengelola hanya memiliki izin usaha kategori makan dan minum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan operasional yang cukup signifikan. Cafe tersebut dilaporkan beroperasi hingga pukul 03.00 dini hari dan menyediakan fasilitas karaoke serta layanan biduanita yang memicu ketidaknyamanan bagi warga di sekitar lokasi.
Camat Sambutan dalam kesempatan tersebut memberikan teguran keras secara lisan kepada pihak pengelola. Camat menegaskan agar pemilik usaha segera menghentikan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan menghormati ketertiban lingkungan.
Terkait tindak lanjut, pihak kelurahan dan warga telah memiliki kesepakatan tegas. Apabila pengelola tetap mengabaikan teguran ini dan terus melanggar aturan, maka warga melalui Ketua RT dan Forum RT berkomitmen untuk melakukan penutupan operasional cafe secara total. Langkah penutupan ini didasarkan pada surat pernyataan keberatan warga yang sebelumnya telah resmi disampaikan ke Kantor Kelurahan Sungai Kapih.
Kecamatan Sambutan dan Kelurahan Sungai Kapih berkomitmen untuk terus mengawal ketertiban umum dan memastikan setiap pelaku usaha di wilayahnya mematuhi regulasi serta norma sosial yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.

