Pemberitahuan Larangan Parkir Jl. KH. Khalid, Samarinda
Pasar PagiRabu, 31 Desember 2025

Surat Pemberitahuan Larangan Parkir di Jl. KH. Khalid terhitung berlaku mulai 1 Januari 2026 dilarang memarkirkan kendaraan pada sisi sebelah kiri jalan KH. Khalid terutama pada badan jalan dari simpangan Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. KH. Khalid sampai dengan Mal Mesra Indah.

SEBELUMNYA
Sosialisasi Integrasi BUMRT Tahun 2025 yang dilaksanakan DISNAKER Kota Samarinda

SELANJUTNYA
Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2026
Sumber Informasi
kel-pasar-pagi.samarindakota.go.id