Penegakan Larangan Buang Sampah: Pemasangan Police Line di Jalan Ringroad II

Air PutihSabtu, 10 Mei 2025
Penegakan Larangan Buang Sampah: Pemasangan Police Line di Jalan Ringroad II

Samarinda — Kelurahan Air Putih melakukan pemasangan police line di salah satu titik rawan pembuangan sampah liar di Jalan Ringroad II RT. 40 Kelurahan Air Putih.

Langkah ini merupakan bentuk penegasan larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut, yang selama ini kerap menjadi perhatian karena menimbulkan gangguan estetika, bau tak sedap, dan pencemaran lingkungan.

Pemasangan garis pembatas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

kelurahan air putih juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekitar wilayahnya.

Sumber Informasi
kel-air-putih.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan