Kelurahan Rapak Dalam Bersihkan Sampah Plastik di Jalur Protokol KH. Harun Nafsi – APT. Pranoto

SAMARINDA – Personel kebersihan Kelurahan Rapak Dalam melaksanakan aksi penyisiran sampah serentak di sepanjang jalur utama yang melintasi kawasan tersebut pada Jumat (10/04/2026). Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan penumpukan sampah plastik yang kian memprihatinkan di area bahu jalan yang tidak berpenghuni. Penyisiran difokuskan pada dua titik utama, yakni Jalan KH. Harun Nafsi dan Jalan APT. Pranoto, di mana petugas menemukan banyak tumpukan botol plastik dan bekas kemasan minuman yang berpotensi menyumbat saluran drainase serta merusak estetika kota.
Aksi bersih-bersih ini merupakan tindak lanjut nyata atas Surat Himbauan Pembuangan Sampah dan Penataan Kebersihan Lingkungan Nomor 658.1/0040/400.01 yang diterbitkan oleh Plt. Camat Loa Janan Ilir, Aditya Koesprayogi, S.STP, M.A.P, pada 9 April 2026. Surat tersebut menekankan bahwa penumpukan sampah liar tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerawanan kecelakaan bagi warga yang melintas. Dalam imbauan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa warga dilarang membuang sampah di titik-titik liar dan diarahkan untuk membuang sampah pada TPS terdekat, seperti TPS Harapan Baru di Jl. Cipto Mangunkusumo atau TPS Sungai Keledang di Jl. Bung Tomo.
Lurah Rapak Dalam, M. Ade Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan ini juga merespons langsung keluhan masyarakat sekitar yang terganggu oleh perilaku oknum pengguna jalan. "Upaya pembersihan ini sebagai respon dari keluhan warga sekitar yang terganggu karena sampah yang dibuang oleh pengguna jalan yang bukan warga sekitar," ujar M. Ade Nurdin di lokasi kegiatan. Berdasarkan pantauan, mayoritas sampah ditemukan di area tak berpenghuni, memperkuat dugaan bahwa sampah tersebut dibuang oleh pengendara yang melintas pada waktu sibuk atau malam hari.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kota Samarinda saat ini tengah memproses administrasi pengadaan tanah untuk pembangunan TPS permanen di Jl. HAMM Rifaddin yang diestimasi akan dibangun pada akhir tahun 2026. Untuk sementara waktu, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempatkan pos imbauan dan penjagaan di lokasi-lokasi rawan sebagai wadah bersama warga dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Pihak kelurahan berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini demi terciptanya kondisi lingkungan yang lebih baik dan nyaman di Kota Samarinda.

