Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

SAMARINDA, Temindung Permai : Dua orang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda setelah kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Rabu (18/7/2018) malam.<o:p></o:p>
Keduanya ditangkap di Jalan Sejahtera 1 Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pindang Dalam dengan barang bukti 0,37 Gram/Brutto dan 0,40 Gram/Brutto.<o:p></o:p>
Tersangka pertama berinisial MF (19) beralamat di Jalan Wijaya Kesuma, Gang 2, RT 19, Samarinda Ulu.<o:p></o:p>
“Sekira Pukul 23:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan seorang laki-laki yang berinisial MF. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,37 Gram/Brutto yang ditemukan di kantung sebelah kiri,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (19/7/2018) pagi.<o:p></o:p>
Tersangka kedua berinisial ES (38) warga Jalan Ulin, Gang 07, Rt 27, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.<o:p></o:p>
Saat ditangkap, tersangka ES sempat membuang barang bukti ke sungai.<o:p></o:p>
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,40 Gram/Brutto yang ditemukan di sungai. Pada saat penangkapan barang bukti (BB) sempat dibuang ke sungai oleh tersangka,” jelas Ipda Edi.<o:p></o:p>
Atas kejadian tersebut, keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<o:p></o:p>
Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Source (DetakKaltim) : http://detakkaltim.com/index.php/2018/07/19/tengah-malam-dua-orang-ditangkap-satresnarkoba-polresta-samarinda/<o:p></o:p>

