ALUR PERMOHONAN INFORMASI
PelabuhanRabu, 3 September 2025

📌 Alur Permohonan Informasi Publik
Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Berikut langkah-langkah pengajuan permohonan informasi di lingkungan kami:
1️⃣ Pemohon mengajukan permohonan informasi.
2️⃣ Pemohon menandatangani formulir dan mendapatkan tanda terima dari petugas layanan informasi.
3️⃣ Formulir disampaikan kepada PPID untuk diproses.
4️⃣ Jika informasi lengkap, pemohon menerima jawaban maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
5️⃣ Jika puas → selesai ✅
Jika tidak puas → dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID.
💡 Transparansi adalah hak bersama, mari gunakan dengan bijak.
#InformasiPublik #PPID #Transparansi #PelayananPublik

SEBELUMNYA
Verifikasi Hasil Ukur dari KJSB segmen Terowongan (Tunnel) Sisi Jalan Sultan Alimuddin

SELANJUTNYA
Pembagian Sembako oleh Pokmas 3 di Kelurahan Sungai Dama
Sumber Informasi
kel-pelabuhan.samarindakota.go.id