Sosialisasi mengenai Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda

Gunung PanjangRabu, 29 Mei 2024
Sosialisasi  mengenai Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)  Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda

Senin (20/05/2024) Staf Pemerintahan & Trantib Kelurahan Gunung Panjang Bapak Darman, Babinkamtibnas Kelurahan Gunung Panjang Aiptu Ajiz Mansur dan Babinsa Kelurahan Gunung Panjang Sertu Imam Baiduni melakukan sosialisasi langsung ke lapangan mengenai Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda terhadap pedagang yang memiliki usaha tersebut di Wilayah Kelurahan Gunung Panjang

Sumber Informasi
kel-gunung-panjang.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan