Sosialisasi mengenai Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda
Gunung PanjangRabu, 29 Mei 2024

Senin (20/05/2024) Staf Pemerintahan & Trantib Kelurahan Gunung Panjang Bapak Darman, Babinkamtibnas Kelurahan Gunung Panjang Aiptu Ajiz Mansur dan Babinsa Kelurahan Gunung Panjang Sertu Imam Baiduni melakukan sosialisasi langsung ke lapangan mengenai Keputusan Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda terhadap pedagang yang memiliki usaha tersebut di Wilayah Kelurahan Gunung Panjang

SEBELUMNYA
Bimtek Pengembangan Kompetensi Alumni PKP Tahun 2023 dengan tema " Good Personality With A Good Public Speaking"

SELANJUTNYA
Sosialisasi KEPMENSOS NO 73 TAHUN 2024 & BIMTEK OPERATOR SIKS NG TAHUN 2024
Sumber Informasi
kel-gunung-panjang.samarindakota.go.id