Sinergi BPN dan Kelurahan Temindung Permai dalam Peninjauan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan

Temindung PermaiSenin, 13 Juli 2026
Sinergi BPN dan Kelurahan Temindung Permai dalam Peninjauan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan

Samarinda – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang digelar pada Senin, 13 Juli 2026 di Jalan Merak Gang II, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda ini melibatkan Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Temindung Permai Serta Staf dan pihak terkait guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peninjauan lapangan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

#Samarindamaju

#Samarindaberadab

@Pemkot.samarinda

@Kec.sungaipinang-smr

#Salamperubahn

Sumber Informasi
kel-temindung-permai.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli

Apakah halaman ini bermanfaat?

Masukan Anda membantu kami memperbaiki konten.