Pemasangan kembali spanduk di eks TPS Jl. Ulin (depan pasar kedondong) untuk memberikan informasi jelas dan penegasan aturan bahwa lokasi tersebut bukan lagi tempat sampah
Karang Asam IlirJumat, 27 Maret 2026

Kamis, 26 Maret 2026
Pemasangan kembali spanduk di eks TPS Jl. Ulin (depan pasar kedondong) untuk memberikan informasi jelas dan penegasan aturan bahwa lokasi tersebut bukan lagi tempat sampah..
TPS Jl. Ulin depan Pasar Kedondong "DI TUTUP" per tanggal 07 Oktober 2025..
TPS pindah ke dalam "PASAR KEDONDONG" ..
PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah :
"Setiap orang Dilarang Membuang, Menumpuk , Menempatkan dan/atau Menempatkan Sampah Tidak Pada Tempat Yang Telah Ditentukan dan Disediakan, Termasuk Membuang Sampah ke Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman, Sungai, Drainase, Saluran, Fasilitas Umum, dan Tempat Umum Lainnya"
SANKSI DENDA ADMINISTRATIF Rp. 200.000 s.d Rp. 700.000

SEBELUMNYA
Bina Wilayah Rutin Kader Posyandu di Temindung Permai Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

SELANJUTNYA
JUMAT BERSIH KANTOR KELURAHAN TEMINDUNG PERMAI
Sumber Informasi
kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id