Coffee Morning Sosialisasi Perubahan Perwali Samarinda tentang RT Digelar

Kota Samarinda, Rabu 10 Juni 2026
Pukul 09.00 Wita s/d Selesai
Tempat Ruang Rapat Aula Kelurahan Temindung Permai
Sungai Pinang – Kegiatan Coffee Morning sebagai wadah sosialisasi perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Standar Pelayanan Ketua RT. Kegiatan ini dihadiri oleh para ketua RT, perangkat kelurahan, serta unsur terkait guna meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tugas, fungsi, hak, dan kewajiban RT, termasuk penguatan peran Ketua RT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini juga menjadi sarana diskusi untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pelayanan publik di tingkat lingkungan.
Melalui kegiatan Coffee Morning ini, diharapkan seluruh Ketua RT di wilayah Kelurahan Temindung Permai dapat memahami perubahan regulasi serta menerapkannya secara optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif di tingkat kelurahan.
Kegiatan Dihadiri Oleh :
Lurah Temindung Permai
Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Sungai Pinang
Sekretaris Kelurahan Temindung Permai
Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Temindung Permai
Kasi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kelurahan Temindung Permai
Pegawai Kelurahan Temindung Permai
Ketua RT se-Kelurahan Temindung Permai
LPM Kelurahan Temindung Permai
Posbankum Kelurahan Temindung Permai
#Samarindamaju
@Pemkot.samarinda
#RTsamarinda
#LPMsamarinda
#Posbankum.samarinda
#Salamperubahan
