Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor : 88 Tahun 2025
Karang Asam IlirJumat, 16 Januari 2026

Selasa, 06 Januari 2026
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor : 88 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahreraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan Bagian Kesra bertempat di Ballroom Arutala Bapperida Kota Samarinda dihadiri Bendahara Pengeluaran Kelurahan Karang Asam Ilir..

SEBELUMNYA
Mendampingi Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk monitoring dan penertiban mobil yang parkir sembarangan di sepanjang Jl. Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir

SELANJUTNYA
Pelayanan Kesehatan di Posyandu Suplir dan Posyandu Tanjung Kelurahan Karang Asam Ilir
Sumber Informasi
kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id