Stop Gratifikasi Dinas Perikanan
DINAS PERIKANAN KOTA SAMARINDAKamis, 31 Juli 2025MUHAMMAD AJAY

Gratifikasi bukan sekadar pemberian.
Gratifikasi adalah awal dari penyalahgunaan wewenang, mencederai integritas, dan melemahkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara di Dinas Perikanan Kota Samarinda, kita memiliki tanggung jawab besar:
Menjaga marwah pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Mari kita tanamkan nilai ASN BerAKHLAK:
Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Penerimaan gratifikasi, dalam bentuk apapun — uang, barang, fasilitas, atau layanan khusus — adalah pelanggaran etik dan hukum.
Sekecil apapun nilainya, jangan pernah kita anggap biasa.
#perwiraantikorupsi,
#perwiraKPK,
#paksiapipariwara
#ASNBerintegritas
#StopGratifikasi
#DinasPerikananBersih

SEBELUMNYA
Sosialisasi Pengembangan dan Pemanfaatan Lahan Pembudidaya Ikan

SELANJUTNYA
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Limbah Budidaya Perikanan
Sumber Informasi
diskan.samarindakota.go.id