ALUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota SamarindaJumat, 8 Mei 2026HENDRIKUS TARAN BAREN,
ALUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

1. Alur Permohonan Pelayanan

Alur permohonan informasi pelayanan di kedinasan atau badan publik umumnya diatur melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Secara umum, prosedurnya meliputi pengajuan formulir, verifikasi, dan pemberian informasi dalam batas waktu tertentu.

2. Alur Permohonan Keberatan PelayananPublik

Alur permohonan keberatan pelayanan publik, khususnya informasi publik, dilakukan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maksimal 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, registrasi oleh petugas, penanganan oleh atasan PPID, dan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja.

Sumber Informasi
diskukmp.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli