DPMPTSP Samarinda Sosialisasikan SIPO Baru, Permudah dan Percepat Layanan Perizinan

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan Sosialisasi Proses Bisnis dan Kesepakatan Hak Akses pada Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) Baru, pemerintah kota memperkenalkan sistem digital terbaru yang lebih cepat, terintegrasi, dan transparan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Samarinda, Lantai V Mall Pelayanan Publik, Jalan Pahlawan Samarinda, diikuti oleh tiga perangkat daerah teknis, yakni Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Rosana, ST., Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, Koordinator PTSP 1 DPMPTSP Kota Samarinda, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, menjelaskan bahwa kehadiran SIPO baru bertujuan mempermudah serta mempercepat proses perizinan melalui sistem yang terintegrasi.
“Agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal, maka perlu dilakukan sosialisasi SIPO baru ini. Tujuannya untuk memperkenalkan alur penyelenggaraan perizinan melalui sistem terbaru, sekaligus memberikan pemahaman bagi instansi teknis yang terlibat dalam proses verifikasi,” ujar Rosana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tiga OPD yang hadir memiliki peran penting dalam proses perizinan teknis.
Untuk Dinas Perdagangan, jenis izin yang terlibat yakni izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Kemudian, Dinas Sosial menangani izin operasional lembaga kesejahteraan sosial serta izin pengumpulan uang dan barang.
Sementara itu, Dinas Kesehatan mengurus dua kelompok izin, yaitu pertama Izin fasilitas kesehatan, yang mencakup izin operasional rumah sakit pemerintah non-BLU, izin klinik pemerintah, dan izin griya sehat milik pemerintah dan kedua izin tenaga kesehatan, yang tidak diakomodir dalam MPP Digital Nasional, termasuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi tenaga kesehatan tradisional non-nakes.
Rosana menambahkan, melalui SIPO baru, masing-masing instansi teknis akan memiliki hak akses tersendiri untuk melakukan verifikasi teknis dan memberikan rekomendasi izin sebelum diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Jadi, setiap instansi yang berwenang akan memegang akses untuk memverifikasi izin sesuai bidangnya. Setelah itu baru diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkan secara resmi,” jelasnya.
Dengan penerapan sistem baru ini, DPMPTSP Samarinda berharap proses perizinan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan responsif.(DON/KMF-SMR)

