DPRD Samarinda Matangkan Raperda Penyelenggaraan Reklame, Atur Zonasi hingga Perizinan demi Penataan Kota dan Optimalkan PAD
DPRD Samarinda Matangkan Raperda Penyelenggaraan Reklame, Atur Zonasi hingga Perizinan demi Penataan Kota dan Optimalkan PAD

SAMARINDA.KOMINFONEWS – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame sebagai upaya mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, indah, serta mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan raperda tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (3/6). Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda Markaca bersama anggota Samri Shaputra, Suparno, Kamaruddin, dan Ronal Stephen Lentong. Turut hadir DPMPTSP, Dinas PUPR, Bapenda, Diskominfo, Dishub, DLH, Kesbangpol, Satpol PP, serta Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan penyusunan raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan dan penataan reklame di Kota Tepian.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan sejumlah reklame yang belum tertata dengan baik, baik dari aspek legalitas, lokasi pemasangan, maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Pada intinya pelaku usaha harus mendapatkan manfaat dari usahanya dengan baik, dan pemerintah juga mendapatkan PAD yang sesuai. Selama ini kami melihat kontribusi reklame terhadap pendapatan daerah masih belum maksimal,” ujarnya.
Markaca menjelaskan, raperda tersebut nantinya akan mengatur secara lebih rinci mengenai zonasi pemasangan reklame, termasuk kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan media luar ruang.
Selain memperhatikan aspek estetika dan tata ruang kota, pengaturan zonasi juga diharapkan mampu meningkatkan keselamatan masyarakat serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I juga mengusulkan penerapan sistem identifikasi berupa barcode pada setiap reklame yang telah mengantongi izin resmi.
Melalui sistem tersebut, masyarakat maupun petugas pengawas dapat dengan mudah mengetahui legalitas reklame yang terpasang sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
“Ke depan kami ingin seluruh papan reklame dan baliho yang terpasang itu resmi dan memiliki barcode. Dengan begitu pengawasan menjadi lebih mudah dan reklame yang tidak berizin bisa segera diketahui,” kata Markaca.
Menurutnya, sistem barcode juga akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penertiban reklame di lapangan karena proses pengecekan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan pemerintah kota saat ini memberikan masa transisi selama satu tahun bagi pemilik reklame lama untuk melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan reklame agar seluruh konstruksi yang berdiri memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan aspek keselamatan.
“Kami memberikan kesempatan selama satu tahun untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan hingga tahap PBG. Setelah itu, perpanjangan yang belum memenuhi persyaratan tidak dapat diproses,” jelas Nurvina.
Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, menilai keberadaan perda akan memperkuat regulasi yang selama ini telah berjalan melalui Peraturan Wali Kota dan sistem perizinan elektronik.
Menurutnya, sejumlah aspek teknis yang belum terakomodasi secara rinci dalam regulasi yang ada dapat diperjelas melalui perda sehingga memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Dari sisi pendapatan daerah, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, memaparkan bahwa pemerintah telah menerapkan sistem e-Reklame yang mengintegrasikan proses perizinan dengan pembayaran pajak.
Melalui sistem tersebut, setiap objek reklame yang melakukan pembayaran pajak dipastikan telah melalui proses perizinan yang berlaku sehingga pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan lebih optimal.
Fitria mengungkapkan penerimaan pajak reklame dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan akibat proses penataan yang dilakukan pemerintah kota. Namun hingga Mei 2026, realisasi pajak reklame telah mendekati Rp1,2 miliar dan mulai menunjukkan tren perbaikan.
“Penataan memang berdampak terhadap penerimaan dalam jangka pendek, tetapi diharapkan menciptakan sistem yang lebih tertib dan berkelanjutan ke depan,” katanya.
Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menambahkan bahwa Diskominfo berperan dalam pengawasan konten reklame untuk memastikan materi yang ditampilkan tidak mengandung unsur asusila, radikalisme, maupun konten lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kominfo lebih pada pengawasan kontennya, termasuk memastikan tidak ada muatan asusila, radikalisme, dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, menyampaikan sejumlah masukan terkait proses perizinan yang dinilai masih menghadapi kendala teknis di lapangan. Ia berharap perda yang disusun nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame. DPRD Kota Samarinda berharap regulasi yang dihasilkan mampu mewujudkan tata kelola reklame yang lebih tertib, aman, estetis, serta berkontribusi optimal terhadap PAD tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun dunia usaha.(DON/KMF-SMR)

