Rapat Koordinasi tentang Hasil Evaluasi RKPD Kota Samarinda Triwulan 1 Tahun 2025 pada Aplikasi E-Dalev

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada poin (4.a) Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan Triwulan 1 tahun berjalan.
Dan output dari kegiatan hari ini merupakan konsinyasi data terkait pelaksanaan capaian kinerja perangkat daerah pemerintah kota Samarinda di triwulan 1 sebagai parameter untuk :
- menilai capaian kinerja dan serapan anggaran
- mengidentifikasi masalah dan kendala
- mengoptimalkan pencapaian program, kegiatan hingga sub kegiatan
- memastikan program, kegiatan hingga sub kegiatan berjalan sesuai rencana
- serta meningkatkan sinergi dan koordinasi antar unit kerja

