Pemkot Samarinda Siapkan Langkah Hukum, Jalan Hauling Tambang Diduga Masih Beroperasi di Atas Aset Pemkot Kecamatan Palaran
Pemkot Samarinda Siapkan Langkah Hukum, Jalan Hauling Tambang Diduga Masih Beroperasi di Atas Aset Pemkot Kecamatan Palaran

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Sudah lebih dari tiga tahun perjanjian sewa berakhir, tapi jalan hauling batubara masih beroperasi. Masih melintas di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Itulah fakta yang mencuat dalam rapat pembahasan aset daerah di Balai Kota, Selasa (9/6/2026). Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, membahas dugaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) seluas sekitar 30 hektare di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, oleh PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) tanpa dasar hukum yang sah.
Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Idfi Septiani, mengungkapkan bahwa perjanjian sewa yang menjadi dasar penggunaan lahan tersebut telah resmi berakhir pada 10 Oktober 2022. Namun hingga kini, belum ditemukan satu pun dokumen perpanjangan maupun dasar hukum baru.
Yang ada justru sebaliknya bukti bahwa aktivitas di atas lahan itu terus berjalan.
“Analisis citra satelit multitahun mengungkap fakta mengejutkan. Infrastruktur jalan hauling batubara yang melintas di atas aset Pemkot terbukti masih eksis dan berfungsi hingga 2024, meskipun perjanjian sewa dengan pihak tambang telah berakhir sejak 2022,” ujar Idfi.
Rekam jejak citra satelit mencatat kronologi yang gamblang tanda-tanda pembukaan lahan mulai terlihat sejak 2015, jalan hauling terbentuk jelas pada 2017, aktivitas pertambangan meningkat signifikan di 2018, hingga terkonfirmasi masih aktif digunakan pada 2024.
Wali Kota Andi Harun menyebut persoalan ini bukan sekadar satu pelanggaran melainkan empat lapis permasalahan hukum yang saling bertumpuk.
Pertama, dugaan wanprestasi dalam masa berlakunya perjanjian. Sewa memang dibayar, tapi kewajiban pemeliharaan lahan diabaikan.
“Jangan dianggap sudah bayar sewa berarti kewajiban pemeliharaan lepas tanggung jawab. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup menghitung dampak kerusakan hutannya,” tegasnya.
Kedua, dugaan penguasaan aset pascaberakhirnya perjanjian. Kontrak habis, tapi aset tidak dikembalikan dan jalan hauling tetap beroperasi.
Ketiga, dugaan komersialisasi aset daerah tanpa hak. “Perusahaan diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aset Pemkot secara melawan hukum,” ungkap Wali Kota.
Keempat, dugaan kerusakan fisik aset. Kontur tanah berubah, lahan tergerus, dan fungsinya pun ikut hilang.
Orang nomor wahid di kota tepian ini menegaskan Pemkot tidak akan tinggal diam. Langkah hukum konkret tengah disiapkan, termasuk konsultasi ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Seluruh proses akan ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi memperoleh kepastian hukum atas status dan pemanfaatan aset daerah yang selama ini dibiarkan tanpa kejelasan.(FER/KMF.SMR/FOTO.JIR-DOKPIM)

