Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda

Samarinda, 16 November 2022 Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) di Lingkungkan Kota Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda di Ballroom Swissbell Samarinda

Inspektorat Kota SamarindaRabu, 16 November 2022Firanty Maulidani Ansori
Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Drs. H. Mukhlis, M.Si Irban Khusus mewakili Inspektur Kota Samarinda. Selain itu hadir juga Irban 4, Irban 2 dan Kepala DPMPTSP. lebih lanjut, kegiatan ini mengundang seluruh Kecamatan, Kelurahan dan Pokmas Se-Kota Samarinda.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Muhammad Mahdy, SH, MH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda. Dalam sambutanya beliau mengapresiasi kedatangan para Camat, Lurah dan Pokmas serta DPMPTSP.

Dalam pemapararnya, beliau mengingatkan kembali kepada para Camat , Lurah , DPMPTSP agar tidak melakukan gratifikasi di lingkungan kerjanya. lebih lanjut, juga mengingatkan agar tidak melakukan pungli kepada masyarakat, karena sekarang ASN harus bersih dan Transparan. Sehingga kalau bisa kita sambil memperhatikan diri kita dan lingkungan sekitar kita untuk mencegah adanya gratifikasi dan pungli.

Harapannya semoga dari sosialisasi yang diberikan, dapat membuka wawasan agar kita terhindar dari gratifikasi dan pungli di dalam lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Ujar Bapak Mahdy

Sumber Informasi
inspektorat.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan