Kegiatan CPCL bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Timur
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan usulan proposal Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Kembang Tanjung

Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perikanan telah melaksanakan CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan usulan proposal Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Kembang Tanjung yang berada di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Kota Samarinda. Pelaksanaan CPCL ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 23 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Secara administratif, kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan penerima hibah/bantuan adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan
- Rincian Usulan/RAB
- Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota
- Dokumen Profil Kelompok
- Rencana Usaha Bersama
- Fotocopy SK Pembentukan Kepengurusan yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah
- Fotocopy Surat Pengukuhan Kelompok yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah
- Fotocopy Berita Acara Pendirian Kelompok minimal 2 Tahun Berjalan
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Kelompok dari Kelurahan/Desa setempat
- Fotocopy KTP Pengurus Kelompok
- Fotocopy NPWP Kelompok
- Fotocopy Akta Notaris pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia atau Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan organisasi/ lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan
- Fotocopi Surat Keterangan Terdaftar kelompok pada Dinas Perikanan Kabupaten / Kota
- Fotocopy Kartu Kusuka atau E-Kusuka
- Fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah/bukti perjanjian sewa bangunan/Gedung atau dokumen lain yang dipersamakan
- Fotocopy Tabungan Kelompok
- Menyampaikan jenis hasil tangkapan sesuai dengan jenis alat tangkap yang digunakan/trip
- Fotocopy Buku Data produksi disertai Nota penjualan Hasil Tangkapan
- Denah Lokasi dan Foto Papan Nama Kelompok disertai Titik Koordinat
- Fakta Integritas Kelompok
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Kelompok yang telah bermaterai cukup
- Surat Keterangan Tidak Mampu (modal usaha) dari Kepala Desa/Kelurahan
KUB Nelayan Kembang Tanjung telah berdiri sejak Tahun 2011 dengan jumlah anggota saat ini sebanyak 14 orang. Nelayan yang tergabung dalam KUB Kembang Tanjung memiliki wilayah penangkapan (fishing ground) di Perairan Umum Daratan sepanjang Sungai Mahakam dan Muara Sepatin dengan alat tangkap jala dan pancing. Hamidi selaku Ketua KUB Nelayan Kembang Tanjung menyampaikan bahwa usulan bantuan penambahan armada penangkapan ikan yang telah hilang atau rusak berupa Perahu dengan bahan fiber, mesin Yamaha 12 PK longtail dan alat tangkap jala pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurut Guruh selaku Sub Koordinator Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan kewenangan yang cukup luas tentunya memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi usulan nelayan dari seluruh kabupaten/kota, akan tetapi pemerintah akan berusaha memberikan solusi yang terbaik. Masyarakat nelayan tentunya sependapat dengan hal tersebut, seperti dalam kearifan lokal peribahasa suku banjar “kuduk kada mati,ular kada kanyang” dijelaskan Hamidi. Dengan adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan adanya peningkatan produksi perikanan di Kota Samarinda dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan (jeri)

