Pemkot Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Perlindungan bagi Pekerja Konstruksi, Dishub Jadi OPD Berikutnya Bahas Kepesertaan Tenaga Kerja Proyek

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menguatkan komitmennya terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Melalui Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah, Pemkot kembali menggelar Rapat Pengendalian dan Monitoring Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi, Rabu (22/10/2025), di Ruang Rapat Gedung PKK Lantai I.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi, khususnya mereka yang berasal dari pihak ketiga atau vendor pelaksana proyek pemerintah.
Rapat dipimpin Kepala Bagian Adbang Setda Samarinda, Suryo, bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, serta dihadiri pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub), termasuk Sekretaris Dinas dan para kepala bidang.
Dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa dari 106 paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dishub tahun 2025, baru 38 paket yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara 68 paket lainnya belum terdaftar.
Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Novi Adistia, menegaskan pentingnya kepesertaan bagi seluruh pekerja konstruksi.
“Program ini memastikan tukang dan buruh dari pihak ketiga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.
Rapat ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan monitoring lintas OPD yang telah melibatkan Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, dan Kesehatan, serta akan dilanjutkan Kamis (23/10/2025) bersama OPD dan kecamatan se-Kota Samarinda di Hotel Yello.
BPJS turut menekankan tiga dokumen wajib bagi penyedia jasa konstruksi, yaitu sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kwitansi pembayaran iuran berstempel basah, serta surat penetapan proyek dari BPJS.
Menutup rapat, Kabag Adbang Suryo menegaskan komitmen Pemkot untuk memastikan setiap proyek pemerintah tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi perlindungan tenaga kerja.
“Setiap proyek wajib memastikan vendor mengikutsertakan pekerja konstruksinya dalam program jaminan sosial. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan mereka,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Samarinda berharap tingkat kepatuhan penyedia jasa dan perlindungan bagi pekerja konstruksi terus meningkat, sejalan dengan visi pembangunan kota yang aman, berkeadilan, dan berdaya saing.(VE/DON–KMF-SMR)

