Lewat Advokasi KLA, Samarinda Mantapkan Sinergi untuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

SAMARINDA.KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dengan menggelar Advokasi Kebijakan KLA Klaster 1 dan 2 yang membahas Hak Sipil dan Kebebasan serta Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perikanan, Jalan Dahlia, pada Selasa (29/7/2025).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sucipto Wasis, mengingatkan KLA bukan hanya sekadar penilaian administratif, tapi bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan hak anak sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kota Layak Anak bukan sekadar label, tetapi sebuah investasi peradaban masa depan. Jika kita ingin mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak Kategori Utama, maka pemenuhan hak sipil dan penguatan lingkungan keluarga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, kota yang layak bagi anak-anak, niscaya juga akan menjadi kota yang layak bagi semua.
“Anak-anak adalah wajah masa depan kita. Bila mereka hidup dalam suasana aman, terlindungi, dan tumbuh dalam keluarga yang mendidik serta lingkungan sosial yang sehat, maka kemajuan kota akan datang dengan sendirinya. Maka jaga anak-anak, artinya kita sedang menjaga masa depan Samarinda,” sambungnya.
Mewakili kepala DP2PA Samarinda, Sekretaris DP2PA Samarinda, drg Deasy Evriyani, dalam laporannya menjelaskan bahwa Klaster 1 dan 2 adalah dua dari lima klaster penting dalam sistem evaluasi KLA nasional, bersama klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, serta Perlindungan Khusus Anak.
Deasy menyampaikan semua perangkat daerah dan instansi vertikal memiliki peran krusial dalam mendukung indikator KLA, baik dari sisi pemenuhan hak anak maupun perlindungan khusus.
Acara advokasi ini juga menjadi ruang diskusi dan konsolidasi, terutama dalam menyamakan persepsi di lapangan antara pelaksana teknis dan para pemangku kepentingan, guna mempercepat langkah Samarinda menuju kota yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak-anak.
Namun, tantangan di lapangan masih cukup besar. Ia menyoroti beberapa persoalan krusial yang harus disikapi bersama. Di antaranya
masih tingginya angka perkawinan usia anak, cukup banyaknya iklan, promosi, dan sponsor rokok di kawasan yang seharusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Tahun 2024, tercatat ada 65 kasus kekerasan. Dengan korban dewasa sebanyak 27 orang (perempuan seluruhnya), serta 38 kasus kekerasan anak dengan total korban 42 anak, dan seluruhnya juga adalah perempuan,” ungkap Deasy.
Pemkot Samarinda berharap sinergi antara empat pilar KLA—yakni pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media—dapat terus ditingkatkan secara konsisten. Melalui peran kolektif tersebut, seluruh kebijakan dapat diterjemahkan dalam aksi nyata hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari DKP3A Provinsi Kalimantan Timur, drg Nova Paranoan, serta diikuti oleh perangkat daerah, lembaga masyarakat, forum anak, dunia usaha, dan unsur media massa se-Kota Samarinda.
Dengan semangat kolaborasi ini, Samarinda menargetkan peningkatan status menjadi Kota Layak Anak Kategori Utama pada evaluasi tahun mendatang.(DON/KMF-SMR)

