Standar Pelayanan BKPSDM, Upayakan Tak Lebih dari Lima Hari

SAMARINDA. KOMINFONEWS — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda menggelar sosialisasi mengenai Standar Pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan di berbagai bidang kepegawaian, khususnya terkait mutasi, cuti, dan administrasi lainnya.
Kepala BKPSDM Kota Samarinda, Fiona Citrayani, S.STP, M.Si, menyampaikan komitmen pihaknya untuk memaksimalkan pelayanan. “Kami berusaha agar proses pelayanan di semua bidang di BKPSDM Kota Samarinda bisa lebih baik, termasuk mutasi yang melibatkan pasangan suami istri. Kami berharap prosesnya bisa lebih cepat, terutama untuk tanda tangan mutasi dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Fiona menegaskan, sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), standar pelayanan maksimal adalah lima hari kerja. “Kita berharap supaya tidak lebih dari lima hari menunggu. Namun tentu saja sepanjang itu masih dalam batas kewenangan kami,” tambahnya.
Terkait mutasi keluar, saat ini masih diberlakukan moratorium. Pasalnya, Pemkot Samarinda juga masub membutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyukseskan sejumlah program p mbangunan. “Kecuali yang ingin ikut selter (seleksi terbuka, Red), itu diperbolehkan,” jelas Fiona.
Sementara soal mutasi PPPK, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik soal mutasi. Bahkan, untuk mutasi ke sekolah terpadu saja, pihak BKPSDM harus mengajukan surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Kota Samarinda, Maradona Abdullah, S.STP menegaskan bahwa pelayanan mutasi terus dimaksimalkan. “Kami melayani mutasi keluar, mutasi masuk, penambahan masa kerja, pencantuman gelar, bahkan pengakuan masa kerja dari pengalaman sebelumnya. Termasuk yang sebelumnya bekerja di swasta. Asalkan dengan bukti yang jelas dan otentik,” ujarnya.
Selain itu, Kabid Pembinaan Aparatur BKPSDM, Aditi Paramita Wisesa, SE, MM memberikan penjelasan terkait cuti bagi ASN dan PPPK. “Ada banyak jenis cuti. Tapi cuti besar hanya diberikan untuk PNS dengan syarat minimal lima tahun bekerja. Cuti besar harus diambil minimal tiga bulan. Jika kurang, sisanya hangus. Sedangkan untuk cuti sakit, sesuai surat dokter. Namun jika lebih dari 28 hari, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, Red) akan dipotong 20 persen,” jelasnya.
Aditi juga menyampaikan bahwa cuti karena alasan penting, seperti menjaga anak sakit atau menemani istri melahirkan juga tersedia untuk ASN.
Hadir pula dua Kabid lainnya di BKPSDM Kota Samarinda untuk menyampaikan materi standar pelayanan di masing-masing bidang yang mereka pimpin. Di antaranya Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Dody Romansyah, S.Kom dan Kabid Pengembangan Kompetensi Himawan, S.STP, MM.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata BKPSDM Kota Samarinda dalam mewujudkan pelayanan kepegawaian yang transparan, cepat, dan berkualitas demi mendukung kinerja ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (HER/KMF-SMR)

