Kabel Internet Semrawut Jadi Sorotan, Pemkot Samarinda Gelar Rakor Penataan Jaringan Utilitas Telekomunikasi
Kabel Internet Semrawut Jadi Sorotan, Pemkot Samarinda Gelar Rakor Penataan Jaringan Utilitas Telekomunikasi

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Pemandangan tiang dan kabel internet yang kusut di sejumlah sudut Kota Samarinda rupanya sudah lama mengganjal. Pemkot Samarinda pun bergerak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Utilitas Jaringan Telekomunikasi di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Gedung Balaikota Samarinda, Rabu (10/6/2026) siang.
Rapat yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.
Tanpa banyak basa-basi, Neneng langsung mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kaltim untuk memperketat komunikasi dan koordinasi pengawasan di lapangan.
Ia mengakui kontribusi para penyedia jasa internet bagi Samarinda, namun menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
“Kami berterima kasih kepada para penyedia jasa internet yang telah berinvestasi di Kota Samarinda. Namun, kami berpesan jangan sampai investasi ini mengesampingkan kepentingan orang banyak atau masyarakat luas,” tegasnya.
Sekda juga menginstruksikan Dinas PUPR merumuskan standar teknis konstruksi yang aman, sementara DPMPTSP diminta segera berkolaborasi dengan Diskominfo untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola perizinan dan pemasangan utilitas secara menyeluruh.
Sebelumnya, Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin, memaparkan langkah-langkah penanganan teknis yang telah dilakukan Diskominfo, disertai kajian lapangan mengenai kondisi tiang dan kabel internet di berbagai titik kota.
Sejumlah masukan krusial turut disampaikan para kepala OPD. DPMPTSP menyoroti peta perizinan pengelolaan utilitas yang sebagian kewenangannya berada di tingkat kementerian dan sebagian lagi di Pemkot. Plh, Kadis Perkim Muhammad Cecep Herly, memaparkan kerangka regulasi yang mengatur pengelolaan utilitas secara teknis dan administratif. Sementara Kabag Organisasi Dadi Herjuni, mengingatkan bahwa meski perizinan tidak sepenuhnya berada di tangan Pemkot, urusan estetika dan tata ruang kota sepenuhnya menjadi domain pemerintah daerah.
Menutup rapat, Neneng menegaskan peran pemerintah sebagai jembatan antara dua kepentingan yang sama-sama tak bisa diabaikan.
“Pemerintah harus hadir untuk mengkolaborasikan keinginan masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan komunikasi digital, tetapi di sisi lain, nilai estetika dan keindahan tata ruang Kota Samarinda juga harus tetap kita dapatkan,” pungkasnya.
Rakor ini diharapkan segera melahirkan regulasi dan SOP bersama yang konkret agar pemasangan jaringan internet di Samarinda ke depan berjalan tertib, aman, dan tidak lagi merusak wajah kota. (ACL/ASYAF/KMF-SMR | FOTO: JEF DOKPIM)

