Wali Kota Andi Harun Tekankan Paradigma Baru dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Berita PPIDMinggu, 21 Desember 2025Administrator PPID
Wali Kota Andi Harun Tekankan Paradigma Baru dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara (minerba) agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan generasi masa depan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Energi Minerba di Kaltim sebagai Lumbung Energi dan Ketahanan Energi Nasional”, yang diselenggarakan oleh IKA PMII Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Puri Senyiur Samarinda, Sabtu (20/12/2025) siang.

Dalam pemaparannya, Andi Harun menyoroti bahwa praktik pengelolaan minerba selama ini cenderung eksploitatif dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai konstitusi maupun ajaran agama. Ia menekankan bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan yang boleh dimanfaatkan, namun harus digunakan secara bijaksana, proporsional, dan hanya sesuai kebutuhan. “Konsep pengelolaan sumber daya alam yang diajarkan dalam kitab suci, termasuk Al-Qur’an, adalah menjaga keseimbangan dan menyiapkan cadangan bagi masa depan, bukan menghabiskannya,” ujarnya.

Ia mencontohkan kebijakan energi di Tiongkok yang menurutnya tidak seluruh cadangan batubara langsung digunakan, melainkan disimpan sebagai cadangan strategis jangka panjang. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan pesan moral dan historis dalam ajaran agama yang mendorong negara menyiapkan cadangan untuk menghadapi masa krisis dan ketidakpastian di masa depan.

Lebih lanjut, Andi Harun mengulas sejarah eksploitasi sumber daya alam Indonesia yang menurutnya mulai masif sejak era Orde Baru, seiring masuknya modal asing dan kepentingan global. Pada perkembangannya, eksploitasi tersebut tidak hanya untuk membayar utang negara, tetapi berubah menjadi sumber keuntungan bagi kelompok tertentu, sehingga menimbulkan ketimpangan, kerusakan lingkungan, dan apa yang disebut sebagai *resource curse* atau kutukan sumber daya alam.

Menurutnya, persoalan utama pengelolaan minerba di Indonesia bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan praktik penyimpangan di lapangan. “Indonesia sudah hyper regulation, punya good mining practice, ikut Sustainable Development Goals (SDGs), tetapi masalahnya ada pada penegakan aturan dan budaya yang permisif,” tegasnya.

Dalam konteks daerah, Wali Kota Samarinda menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menghentikan ketergantungan terhadap pertambangan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan RTRW Kota Samarinda Perda Nomor 1 Tahun 2023, mulai tahun 2026 tidak ada lagi tata ruang pertambangan di wilayah Kota Samarinda. “Kami tidak menyediakan lagi satu jengkal tanah pun untuk pertambangan. Jika masih ada izin yang terbit setelah itu, maka itu bukan kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya penanggulangan bencana ekologis tidak akan efektif tanpa menyelesaikan persoalan di sektor hulu. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS), banjir, dan degradasi lingkungan merupakan konsekuensi langsung dari tata kelola sumber daya alam yang abai terhadap prinsip keberlanjutan.

Dalam pandangan konstitusional, Andi Harun menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada *asal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menilai batubara seharusnya tidak dipandang semata sebagai komoditas dagang, melainkan sebagai modal pembangunan dan cadangan strategis nasional.

Ia juga mendorong adanya repositioning Kalimantan Timur sebagai pusat industri energi strategis melalui hilirisasi, keadilan fiskal, serta pemberian kompensasi kerusakan lingkungan secara khusus di luar dana bagi hasil (DBH). Selain itu, pembangunan sumber daya manusia dinilai menjadi kunci dalam menghadapi transisi energi agar daerah penghasil tidak tertinggal secara ekonomi dan sosial.

Menutup paparannya, Andi Harun menyampaikan optimisme terhadap langkah pemerintah pusat dalam mengembalikan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan publik agar berpihak pada keadilan ekologis dan kemakmuran rakyat. “Pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada nilai tambah, keadilan, dan keberlanjutan, agar tidak menjadi kutukan, tetapi benar-benar menjadi berkah bagi rakyat,” pungkasnya. (MAF/FER/KMF-SMR | FOTO : CHAIDIR/DOKPIM)

Sumber Informasi
ppid.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli