Perizinan Terintegrasi Permudah Proses Sesuai Implementasi PP 28 Tahun 2025

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pembinaan dan Sinkronisasi Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan melalui Sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan Amdalnet, Jumat (7/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPMPTSP Lantai V, Jalan Pahlawan No. 1 Samarinda, dihadiri oleh Rosana, Pejabat Fungsional DPMPTSP; Munaji, Fungsional DLH; serta Kurniawan, Staf Pelaksana dari Laboratorium DLH.
Dalam paparannya, Munaji menjelaskan bahwa output Amdalnet tidak selalu berupa dokumen AMDAL, melainkan hasil sinkronisasi yang memuat tata cara pengisian penapisan Amdalnet. Penapisan ini bertujuan untuk mengetahui dampak lingkungan dari kegiatan usaha mikro, mencakup luas bangunan dan luas tanah yang digunakan, bukan luas keseluruhan lahan yang dimiliki pelaku usaha.
Ia memaparkan, tahapan pengisian Amdalnet terdiri atas: penentuan tapak proyek, pendekatan studi, penentuan kewenangan, persetujuan awal, serta persetujuan teknis. Dalam kesempatan itu, DPMPTSP juga membahas strategi peningkatan efektivitas sistem OSS RBA serta sinkronisasi antara OSS RBA dan Amdalnet agar proses perizinan berusaha berjalan lebih efisien dan terintegrasi.
Sementara itu, Rosana menambahkan pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya skala mikro dan menengah ke bawah, agar dapat memperoleh perizinan berusaha dengan mudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, diharapkan kualitas dan efisiensi proses perizinan berusaha di Kota Samarinda semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah. (RID/ASYA/KMF-SMR)

