Pemkot Samarinda & KI Kaltim Perkuat Transparansi Lewat Sosialisasi PPID Kecamatan dan Kelurahan

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penguatan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh wilayah Kota Samarinda.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Samarinda, yang digelar di Ruang Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Senin (11/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri Ketua KI Kaltim, Kepala Diskominfo Kota Samarinda, para camat, serta lurah dari seluruh wilayah kota. Dua narasumber turut hadir, yakni Indra Zakaria (Komisioner KI Kaltim) dan Euis Eka April Yani, S.STP, MM (Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi).
Acara dibuka oleh Wali Kota Samarinda yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Dr. Aji Syarif Hidayatullah. Dalam sambutannya, Aji menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi warga negara sekaligus pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen kita membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Dengan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran strategis PPID kecamatan dan kelurahan dalam mengelola serta menyampaikan informasi secara efektif kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas, dan menumbuhkan profesionalisme aparatur di bidang pelayanan informasi.
Para narasumber memaparkan materi terkait implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2022 dan Perwali No. 26 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan informasi, standar layanan, dan mekanisme evaluasi.
Menutup sambutannya, Aji Syarif Hidayatullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan pihak yang berkontribusi. Ia berharap keterbukaan informasi dapat terus diperkuat demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berkualitas.
“Mari kita wujudkan Sukses Berkelanjutan untuk Samarinda Maju dengan memegang teguh prinsip keterbukaan informasi,” pungkasnya. (ACL/KMF-SMR)

