Puskesmas Samarinda Kota Terbaik Ketiga Keterbukaan Informasi Publik

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Puskesmas Samarinda Kota berhasil meraih penghargaan terbaik ketiga tingkat Kaltim untuk kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penghargaan tersebut diserahkan Komisi Informasi (KI) Kaltim pada Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kaltim 2025 di Gedung Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (3/10/2025) malam.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Puskesmas Samarinda Kota yang beralamat di Jalan Bhayangkara itu dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, kita bisa meraih penghargaan di tingkat Provinsi Kaltim. Tentu ini bukan perjuangan yang mudah, karena saingan kita itu rumah sakit-rumah sakit ternama. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung Keterbukaan Informasi Publik di Puskesmas Samarinda Kota, sehingga meski baru delapan tahun dan menjadi Puskesmas termuda di Samarinda, tapi bisa meraih penghargaan ini. Semoga ke depan kita bisa berbenah agar bisa meraih terbaik I. Karena selisih nilainya juga tidak terlalu jauh untuk saat ini," ujar Kepala Puskesmas Samarinda Kota, dr Noorhayaty.
Selain Puskesmas Samarinda Kota, ada pula sejumlah lembaga lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang masuk nominasi penghargaan. Di antaranya Pemkot Samarinda untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk kategori Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perumdam Varia Niaga Samarinda untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua KI Kaltim, Imran Duse pada kegiatan yang juga dihadiri Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji beserta sejumlah tamu undangan itu menyampaikan selamat kepada para peraih penghargaan dari sejumlah kabupaten/kota di Kaltim. Penghargaan yang diberikan setiap tahun ini merupakan puncak dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang telah mereka lakukan di sejumlah lembaga dimaksd sejak Juli lalu.
"Sesuai Undang-Undang, Keterbukaan Informasi Publik itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sehingga Keterbukaan Informasi itu memang sudah menjadi suatu keharusan," ungkap Imran Duse dalam sambutannya. (HER/KMF-SMR)

