Diskon BPHTB 50 Persen Resmi Berlaku, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan

Kabar PemerintahanRabu, 3 Desember 2025Administrator PPID
Diskon BPHTB 50 Persen Resmi Berlaku, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan

SAMARINDA.KOMINFONEWS— Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen resmi diberlakukan Pemerintah Kota Samarinda mulai 1–31 Desember 2025. Melalui program Diskon Akhir Tahun, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah di penghujung tahun.

“Diskon BPHTB ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi warga. Potongannya besar, jadi kami imbau agar momentum Desember ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Cahya disela-sela kegiatan Gebyar Pajak 2025 yang dihadiri Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun baru-baru ini.

Program diskon mencakup dua kategori transaksi, yaitu jual beli dan non–jual beli (hibah, waris, dan lainnya). Besaran potongan disesuaikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Skema Diskon BPHTB 2025

  • Transaksi Jual Beli
  • POP 0–1 Miliar: Diskon 40%
  • NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
  • NPOP >2 Miliar: Diskon 15%

Transaksi Non Jual Beli (Hibah, Waris, dll.)

  • NPOP 0–1 Miliar: Diskon 50%
  • NPOP >1–2 Miliar: Diskon 30%
  • NPOP >2 Miliar: Diskon 15%

Cahya menambahkan bahwa program keringanan ini tidak berlaku untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang pada program PTSL.

Selain memberikan potongan biaya, program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor properti yang biasanya meningkat aktivitasnya menjelang akhir tahun.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya membantu warga mengurus legalitas tanah, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui website resmi, media sosial, dan WhatsApp. Masyarakat dapat mengakses ketentuan lengkap serta melakukan simulasi perhitungan BPHTB sebelum melakukan transaksi.

“Kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Desember. Kami harap warga tidak menunda dan segera memanfaatkan program ini,” tutup Cahya.(DON/KMF-SMR || FOTO: TOM DOKPIM)

Sumber Informasi
ppid.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli