Mengajar di UWGM, Wali Kota Andi Harun Soroti Krisis dan Tata Kelola Kehutanan

SAMARINDA. KOMINFONEWS — Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun tetap menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan. Sosok yang dikenal dekat dengan kalangan akademisi itu meluangkan waktu menjadi pengajar dalam kuliah online di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), Jumat (22/5/2026) sore.
Dalam kuliah bertema 'Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam, Konsentrasi Hukum Agraria dan Lingkungan', Andi Harun membagikan pandangan akademik sekaligus pengalaman praktik pemerintahan terkait tata kelola kehutanan dan sumber daya alam di Indonesia.
Kehadiran orang nomor satu di Kota Tepian itu mendapat perhatian mahasiswa dan civitas akademika. Di sela kesibukannya memimpin daerah, Andi Harun dinilai tetap menempatkan pendidikan sebagai bagian penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Pada awal pemaparannya, Andi Harun menjelaskan tentang rezim kehutanan nasional dan posisi strategis hutan Indonesia. Menurutnya, hutan Indonesia merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi ekologis, ekonomi, hingga sosial budaya. Karena itu, pengelolaan hutan menjadi isu kompleks yang melibatkan negara, masyarakat, dan kepentingan internasional.
Ia kemudian memaparkan tiga pilar utama rezim hukum kehutanan nasional. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar utama regulasi kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah orientasi perizinan dan investasi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur tata kelola, perhutanan sosial, dan pengawasan.
Andi Harun menegaskan bahwa hukum kehutanan merupakan lex specialis atau hukum khusus yang tetap berkaitan dengan hukum lingkungan hidup sebagai lex generalis. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara konservasi, pemanfaatan sumber daya alam, dan pembangunan berkelanjutan.
Ahli Hukum Tata Negara itu juga mengulas sejumlah teori penting dalam hukum kehutanan. Mulai dari konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam.
Ia turut menjelaskan konsep Public Trust Doctrine oleh Joseph Sax yang memandang negara sebagai pemegang amanah rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, konsep Legal Pluralism oleh John Griffiths disebut menjadi pengakuan bahwa hukum tidak hanya berasal dari negara, tetapi juga hidup dalam masyarakat adat dan komunitas sosial.
Dalam pemaparannya, Andi Harun juga menyinggung konsep Governing the Commons dari Elinor Ostrom yang menilai pengelolaan sumber daya bersama dapat dilakukan secara efektif oleh komunitas lokal melalui perhutanan sosial maupun hutan adat.
Sementara itu, melalui pendekatan Hukum Progresif ala Satjipto Rahardjo, ia menekankan bahwa hukum harus hadir untuk melindungi manusia, masyarakat adat, serta keberlanjutan ekologis. Sedangkan konsep Green Constitution yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa hukum kehutanan harus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Andi Harun juga menguraikan berbagai bentuk pelanggaran kehutanan, seperti illegal logging, perambahan hutan, kebakaran hutan, hingga penyalahgunaan izin. Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
Ia menyebut sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin dan denda, sedangkan sanksi perdata berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Adapun sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda pidana.
Dalam kuliahnya, Andi Harun turut mengkritisi sistem pengelolaan kehutanan saat ini. Ia menilai mekanisme ganti rugi lingkungan masih lemah, belum memiliki standar perhitungan kerusakan yang jelas, serta minim efektivitas dalam penagihan pemulihan lingkungan.
“Paradigma yang berkembang masih eksploitasi boleh, pemulihan menyusul. Padahal seharusnya perlindungan didahulukan, sementara eksploitasi dilakukan secara terbatas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan dampak serius kerusakan hutan, mulai dari gagalnya reboisasi, hilangnya biodiversitas, konflik dengan masyarakat adat, hingga kerusakan permanen yang sulit dipulihkan kembali.
Sebagai solusi, Andi Harun menawarkan rekonstruksi ideal melalui integrasi hukum lingkungan, kehutanan, dan sumber daya alam, penerapan prinsip polluter pays, penguatan penegakan hukum, serta pemulihan ekologis yang terukur dan berkelanjutan.
Di akhir kuliah, Andi Harun menegaskan bahwa rezim hukum kehutanan bukan sekadar aturan tentang pohon dan lahan. Lebih dari itu, hukum kehutanan merupakan instrumen negara untuk menjaga keseimbangan ekologis, kepentingan ekonomi, dan keadilan sosial bagi generasi sekarang maupun masa depan. (HER/KMF-SMR | FOTO: ARY/DOKPIM)

