RUANG LINGKUP, TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS

UPTD Puskesmas WonorejoSenin, 25 Maret 2024
RUANG LINGKUP, TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS

TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS

Berdasarkan PMK No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

PENGERTIAN PUSKESMAS

Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kiratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat

RUANG LINGKUP PUSKESMAS

Pelayanan kesehatan yang di berikan Puskesmas adalah pelayanan kesehatan menyeluruh yang meliputi pelayanan sebagai berikut:
1. Kuratif (pengobatan).
2. Prefentif (upaya pencegahan).
3. Promotif (peningkatan kesehatan).
4. Rehabilitatif (pemulihan kesehatan)

TUGAS PUSKESMAS

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya

FUNGSI PUSKESMAS

a. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya

b. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya

Sumber Informasi
pkm-wonorejo.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan