Uraian Tugas PPID Puskesmas samarinda Kota

UPTD Puskesmas Samarinda KotaKamis, 21 September 2023
Uraian Tugas PPID Puskesmas samarinda Kota

Samarinda(21/09/2023)

No.

KEDUDUKAN

URAIAN TUGAS

1

2

3

1.

PPID Pelaksana (Ketua)

a. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;

c. Mengosolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;

e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;

g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

h. Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

i. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.

2.

Tim Pertimbangan

a. Membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan;

b. Membantu pelaksanaan tugas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

3.

Petugas Pelayanan Informasi

a. Melaksanakan layanan informasi publik;

b. Menyiapkan kebutuhan PPID dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.

Sumber Informasi
pkm-samarinda-kota.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan