Landasan Hukum

Landasan Hukum Kota Samarinda

Pembentukan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959: Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar hukum berdirinya Kotamadya Samarinda.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956: Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali), yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008: Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyajikan data profil daerah kepada masyarakat.

Perencanaan Pembangunan dan Tata Ruang

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004: Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019: Tentang Satu Data Indonesia, sebagai acuan dalam standarisasi dan akurasi data profil daerah.
  • Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2021: Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026, yang memuat arah kebijakan Visi dan Misi Kota Pusat Peradaban.
  • Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014: Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda (dan perubahannya).

Sumber: Buku Profil Daerah Kota Samarinda Tahun 2025

Terakhir diubah pada 31 Juli 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda
Kontak
© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)