Landasan Hukum

Landasan Hukum Kota Samarinda

Landasan konstitusional RPJMD Kota Samarinda adalah Pancasila dan UUD 1945. Dasar Hukum Penyusunan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2012-2021 adalah Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan landasan operasionalnya adalah ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda

Dokumen Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sudah tersedia. RKPD ini menjadi acuan perencanaan pembangunan tahunan di Kota Samarinda, mencakup kebijakan, prioritas, dan arah anggaran tahun 2026.
 
KIRIM PESAN

Silahkan Kirim Pertanyaan, Kritik maupun Saran untuk kami melalui formulir berikut.