Keterbukaan Informasi
Permohonan Informasi Publik
Sesuai UU 14/2008 — setiap warga berhak memperoleh informasi publik yang dikelola Pemkot Samarinda.
Daftar Informasi Publik
Lihat daftar informasi yang tersedia di setiap OPD.
Formulir Permohonan
Unduh formulir permohonan informasi (PDF).
Daftar Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan menurut UU.
Alur Permohonan
- 1 Isi formulir permohonan informasi (online atau cetak).
- 2 Serahkan ke PPID Pemkot Samarinda dengan KTP.
- 3 Tunggu konfirmasi maksimum 10 hari kerja.
- 4 Informasi disampaikan melalui kanal yang Anda pilih.