Penanganan maling atau pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan RT. 05 Kelurahan Karang Asam
Karang Asam IlirRabu, 18 Februari 2026

Sabtu, 14 Februari 2026
Penanganan maling atau pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan RT. 05 Kelurahan Karang Asam Ilir oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan, Babinsa Kelurahan Karang Asam Ilir dengan mengedepankan tindakan pencegaham, pengamanan dan penegakan hukum humanis (maling sudah tertangkap)..

SEBELUMNYA
Penanganan warga tidak mampu RT. 19 Kelurahan Karang Asam Ilir

SELANJUTNYA
Penanganan kasus ribut dengan tetangga di media sosial
Sumber Informasi
kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id