Penanganan kasus ribut dengan tetangga di media sosial
Karang Asam IlirRabu, 18 Februari 2026

Sabtu, 14 Februari 2026
Penanganan kasus ribut dengan tetangga di media sosial oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan, Babinsa Kelurahan dan Ketis RT. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir dilakukan melalui pendekatan sinergitas kewilayahan yang humanis, mengedepankan mediasi dan pencegahan konflik lebih lanjut. Mediasi berhasil, dibuat surat pernyataan bersama untuk berdamai, saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi..

SEBELUMNYA
Penanganan maling atau pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan RT. 05 Kelurahan Karang Asam

SELANJUTNYA
Pelaksanaan Gotong Royong di RT. 01, 02, 03, 05, 11, 15, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 33, 34 Kelurahan Karang Asam Ilir.
Sumber Informasi
kel-karang-asam-ilir.samarindakota.go.id