Informasi Yang Dikecualikan

Satuan Polisi Pamong PrajaSelasa, 1 Juli 2025Rusdiana
Informasi Yang Dikecualikan
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SAMARINDA Perangkat Daerah : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda No. Informasi (Berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (Berisi Uraian konsekuensi/pertimbangannya) Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) 1 Data/ biodata kepegawaian yang berupa data pribadi. 1. Undang-undang perlindungan data pribadi no 27 tahun 2022. Data tersebut dapat mengungkap rahasia pribadi dan data pribadi yang dapat disalah gunakan pemanfaatannya oleh publik. Tidak terbatas 2 Surat tugas/Sprint tugas yang bersifat rahasia, dalam penegakan Perda dan Perkada Kota Samarinda. 1. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17 no 14 tahun 2008. Surat tugas (sprint tugas) yang bersifat rahasia dan digunakan untuk pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan perda dan perkada tidak dapat di informasikan ke publik, sebelum surat tugas atau sprint tugas tersebut telah dilaksanakan. Sampai dengan surat tugas/ sprint telah dilaksanakan. Samarinda, 25 Juni 2025 Mengetahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Anis Siswantini, S.Kom, M.Si NIP. 19700816 200003 2 005
Sumber Informasi
satpolpp.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli