Dalam Kuliah Magister Hukum UWGM, Andi Harun: Masa Depan Kehutanan Indonesia Ditentukan Tata Kelola, Bukan Perebutan Kewenangan

Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun mengajar mahasiswa Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam

Sekretariat DaerahSenin, 6 Juli 2026 WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md
Dalam Kuliah Magister Hukum UWGM, Andi Harun: Masa Depan Kehutanan Indonesia Ditentukan Tata Kelola, Bukan Perebutan Kewenangan
SAMARINDA, KOMINFONEWS – Masa depan kehutanan Indonesia tidak ditentukan oleh siapa yang memegang kewenangan, melainkan kualitas tata kelola yang mampu menjamin keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Pandangan ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, saat mengajar mahasiswa Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) pada mata kuliah Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam, Jumat (3/7/2026). Di hadapan para mahasiswa, Andi Harun mengajak peserta kuliah melihat persoalan kehutanan dan sumber daya alam tidak semata dari sudut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan dari bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara efektif untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Menurutnya, diskursus mengenai siapa yang lebih berwenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh menjadi fokus utama. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap kewenangan dijalankan dengan tata kelola yang baik sehingga mampu menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. “Persoalan utamanya bukan siapa yang memegang kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan itu dijalankan dengan akuntabilitas, pengawasan yang kuat, serta melibatkan partisipasi masyarakat,” tegasnya. Dalam pemaparannya, Andi Harun menjelaskan perjalanan kebijakan desentralisasi hingga resentralisasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia menguraikan bagaimana kewenangan yang pernah diberikan secara luas kepada pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian mengalami penataan ulang melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, perubahan tersebut lahir dari evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul selama era desentralisasi, mulai dari penyalahgunaan perizinan, korupsi di sektor sumber daya alam, hingga kerusakan lingkungan yang tetap terjadi meskipun kewenangan telah dilimpahkan kepada daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa konstitusi tetap membuka ruang bagi negara untuk memberikan kembali sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah apabila dinilai mampu meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam. Lebih jauh, Andi Harun mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaannya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, menurutnya, orientasi pembangunan tidak boleh semata-mata mengejar investasi atau pertumbuhan ekonomi. “Keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak diukur dari banyaknya investasi yang masuk, melainkan dari kemampuan menghadirkan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat, kedaulatan negara, dan kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, ia memperkenalkan konsep ecological governance, yakni tata kelola yang menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai fondasi utama setiap kebijakan. Setiap penerbitan izin, menurutnya, harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar eksploitasi sumber daya alam tidak meninggalkan kerusakan bagi generasi mendatang. Selain itu, Andi Harun juga menekankan pentingnya penerapan multi-level governance, yakni tata kelola kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, media, serta masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan kebijakan nasional dan perizinan strategis, sementara pemerintah daerah tetap memegang fungsi penting dalam pengawasan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, hingga penyelesaian konflik sosial di daerah. “Pengelolaan sumber daya alam yang baik tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja. Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, pemerintah daerah juga tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha dan masyarakat harus menjadi bagian dari solusi,” katanya. Dalam pembahasan mengenai tata kelola yang baik (good governance), Andi Harun menyoroti lima prinsip yang harus menjadi pedoman, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan. Menurutnya, lemahnya penerapan prinsip-prinsip tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab masih tingginya konflik sumber daya alam, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan manfaat ekonomi di berbagai daerah. Sesi kuliah kemudian berlangsung semakin dinamis ketika mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai kondisi pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk konflik kawasan hutan adat dan hutan lindung. Menanggapi hal tersebut, Andi Harun mengajak mahasiswa melihat persoalan melalui pendekatan ilmiah dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Menurutnya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi maupun lembaga penegak hukum. Tantangan terbesar justru berada pada implementasi hukum dan budaya hukum masyarakat. “Kita bukan kekurangan aturan. Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana aturan itu dijalankan secara konsisten dengan integritas, kredibilitas, dan moralitas yang baik,” jelasnya. Ia juga mengajak mahasiswa untuk berani berpikir kritis terhadap berbagai kebijakan publik, termasuk kebijakan di sektor kehutanan dan sumber daya alam, namun tetap mendasarkan setiap kritik pada argumentasi ilmiah dan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Menutup perkuliahan, Andi Harun mendorong mahasiswa Magister Hukum untuk menjadikan berbagai persoalan kehutanan, pertambangan, perkebunan, maupun tata kelola sumber daya alam sebagai tema penelitian dan tesis. Menurutnya, karya akademik memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah sekaligus memperkuat arah pembangunan hukum nasional. “Mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab intelektual untuk terus menghadirkan gagasan-gagasan baru bagi pembangunan hukum Indonesia. Kritik yang berbasis ilmu pengetahuan adalah kontribusi nyata bagi masa depan bangsa,” pungkasnya. (YAS/DON/KMF-SMR | Foto: Jr/Dokpim) Tampilkan lebih sedikit
Sumber Informasi
setda.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli

Apakah halaman ini bermanfaat?

Masukan Anda membantu kami memperbaiki konten.