Kegiatan Verifikasi Kapal Perikanan

Dinas Perikanan Kota Samarinda telah melaksanakan Kegiatan Verifikasi Kapal Perikanan. Kapal Perikanan yang diverifikasi terdiri atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

DINAS PERIKANAN KOTA SAMARINDARabu, 25 Mei 2022ade novariandi
Kegiatan Verifikasi Kapal Perikanan

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No.23 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan, Dinas Perikanan Kota Samarinda telah melaksanakan Kegiatan Verifikasi Kapal Perikanan. Kapal Perikanan yang diverifikasi terdiri atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Jumlah Kapal yang telah diverifikasi pada hari Rabu, 25 Mei 2022 sebanyak 27 unit dari usulan berkas yang masuk dan lengkap. Kegiatan verifikasi kapal perikanan dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka memfasilitasi pembuatan dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan.

Sumber Informasi
diskan.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kota
Samarinda

Kontak

© 2026 Pemerintah Kota SamarindaAll Rights Reserved
Dikembangkan olehEnter(Wind)
Beranda
Layanan