Cegah Banjir, Pemkot Samarinda Matangkan Penanganan Penyempitan Sungai Loa Lai

Wali Kota Andi Harun menegaskan, setiap langkah yang diambil pemerintah harus berpijak pada data, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku bukan sekadar asumsi.

Sekretariat DaerahSelasa, 23 Juni 2026 WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md
Cegah Banjir, Pemkot Samarinda Matangkan Penanganan Penyempitan Sungai Loa Lai
SAMARINDA.KOMINFONEWS-Persoalan penyempitan Sungai Loa Lai di Kelurahan Harapan Baru kini masuk tahap serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat tindak lanjut pembahasan pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di kawasan tersebut, Senin (22/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun. Hadir dalam pertemuan itu Asisten II Sekretariat Daerah Marnabas Patiroy, Kepala BPKAD H. Ananta Fathurrozi, Plt. Kepala Dinas PUPR Hendra Kesuma, Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Berdasarkan paparan tim teknis, ditemukan perubahan signifikan pada lebar badan sungai di beberapa titik. Perubahan itu diduga akibat aktivitas pembangunan dan pengurukan di sekitar sempadan sungai, yang berpotensi mengganggu kapasitas aliran air dan memicu genangan di kawasan permukiman sekitarnya. Wali Kota Andi Harun menegaskan, setiap langkah yang diambil pemerintah harus berpijak pada data, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku bukan sekadar asumsi. “Yang paling penting adalah membuktikan kondisi sungai sebelum dan sesudah adanya pekerjaan. Harus ada argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum,” tegasnya. Fokus pemerintah, menurut Andi Harun, bukan semata-mata pada keberadaan bangunan di sekitar sungai, melainkan pada dampak nyata terhadap fungsi sungai sebagai saluran pengendali air. “Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah kegiatan yang dilakukan menyebabkan penyempitan badan sungai dan mengganggu tata air. Kalau terbukti demikian, pemerintah memiliki dasar untuk bertindak,” ujarnya. Rapat juga menyoroti aspek perizinan di kawasan sempadan sungai. Pemerintah meminta seluruh dokumen pendukung diverifikasi untuk memastikan setiap aktivitas telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Penanganan akan mengikuti prosedur bertahap mulai pemeriksaan teknis, pemberian rekomendasi, hingga tindakan lanjutan bila ditemukan pelanggaran yang berdampak pada fungsi sungai dan keselamatan lingkungan. Kajian teknis juga merekomendasikan normalisasi di sejumlah titik Sungai Loa Lai. Langkah itu dinilai perlu untuk mengurangi sedimentasi, memperbaiki kapasitas aliran, sekaligus mencegah potensi genangan yang lebih luas di masa mendatang. Wali Kota menegaskan, upaya penataan sungai ini bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan bagian dari strategi besar pengendalian banjir Kota Samarinda secara menyeluruh. “Yang kita jaga bukan hanya infrastruktur, tetapi juga keselamatan masyarakat dan keberlangsungan fungsi sungai untuk masa depan. Karena itu, setiap keputusan harus berdasar kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. Pemkot Samarinda berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil kajian secara objektif dan profesional, demi penanganan Sungai Loa Lai yang memberi manfaat nyata bagi warga serta mendukung penataan kota yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. (YAS/FER/KMF-SMR | FOTO: BAY/DOKPIM) Tampilkan lebih sedikit
Sumber Informasi
setda.samarindakota.go.id
Buka Sumber Asli

Apakah halaman ini bermanfaat?

Masukan Anda membantu kami memperbaiki konten.