Jalan Bayangkara Rapi, Satpol PP Samarinda Tertibkan Banner dan Reklame

Samarinda – Jumat (6/2/2026), Dalam upaya menjaga ketertiban dan estetika kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda melaksanakan penertiban banner dan reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang Jalan Bayangkara. Kegiatan ini melibatkan anggota Satpol PP Kota Samarinda.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga keindahan dan kenyamanan fasilitas publik bagi masyarakat. Banner dan reklame yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perda langsung ditertibkan untuk mencegah gangguan estetika dan potensi risiko keselamatan di jalan.
Selain menegakkan aturan, kegiatan ini juga menjadi bentuk pembinaan kepada pemilik reklame agar lebih patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Satpol PP Kota Samarinda menekankan bahwa penertiban ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur, keamanan, dan keselamatan masyarakat serta aparat yang bertugas.
Dengan langkah ini, Satpol PP Kota Samarinda berkomitmen untuk terus menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Salam Praja.
Editor (oth/um/polpp).
-------Media Sosial--------
Instagram : @satpolpp.samarinda
Facebook : @polisipamongpraja.samarinda
Twitter : @satpolsamarinda
Website : https://satpolpp.samarindakota.go.id
Email : satpolpp.samarindakota@gmail.com
Lapor : LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
----------------------------------
#samarindakotapusatperadaban
#samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp #ppidsatpolppsamarinda #ppidsamarinda
#satpolpphumanis #satuanpolisipamongpraja #satuanpolisipamongprajakotasama #satpolppkutim #salampraja

